UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PP No. 14 Tahun 2002, tentang Karantina Tumbuhan
PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/ KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina
Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia
Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan
sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
Dilengkapi dengan Sertifikat Domestik keluar (KT.12)
Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung
ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan minimal 1 hari sebelum kedatangan.
Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk
mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga
dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin
media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Surat Pelepasan
(KT-9)
Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada
bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa
tersebut ditolak pemasukanya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah
negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pemusnahan oleh Pejabat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun
2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.